Skip ke Konten
INFO TERKINI
SICANTIK Melayani 24/7 - Ajukan Perizinan Kapan Saja! PERHATIAN: Kantor Tutup 25 Des 2024 - 1 Jan 2025. Layanan Online Tetap Buka! Proses Verifikasi Dipercepat - Dokumen Lengkap Diproses Maksimal 3 Hari Gratis! Tidak Ada Biaya untuk Izin Usaha Mikro dan Kecil Tutorial Upload Dokumen Tersedia di Menu Artikel Hotline DPMPTSP: (0628) 123456 - Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB Perpanjangan IMB Kini Lebih Mudah - Cukup Upload Dokumen Online Tracking Real-time - Pantau Status Permohonan Anda Setiap Saat
Berita Perizinan

Perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kini Bisa Online

2025-12-01 23:51:35 | OdooBot | 320 views

DPMPTSP Permudah Proses Perpanjangan IMB melalui Platform Digital

Layanan Perpanjangan IMB Berbasis Online

DPMPTSP Kabupaten Karo terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kini, perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dilakukan secara online melalui sistem SICANTIK.

Keuntungan Perpanjangan IMB Online

  • Tidak perlu antre di kantor
  • Proses lebih cepat dan efisien
  • Dapat dilakukan kapan saja (24/7)
  • Tracking status real-time
  • Dokumen tersimpan secara digital

Dokumen yang Diperlukan

  • Fotocopy IMB yang akan diperpanjang
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah/bangunan
  • Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
  • Foto kondisi bangunan terkini

Kepala DPMPTSP mengatakan bahwa sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan mengikuti perkembangan teknologi.

"Kami berharap dengan sistem online ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor. Semua bisa dilakukan dari rumah atau tempat usaha." - Kepala DPMPTSP Kabupaten Karo

Artikel Terkait