Layanan Perpanjangan IMB Berbasis Online
DPMPTSP Kabupaten Karo terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kini, perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dilakukan secara online melalui sistem SICANTIK.
Keuntungan Perpanjangan IMB Online
- Tidak perlu antre di kantor
- Proses lebih cepat dan efisien
- Dapat dilakukan kapan saja (24/7)
- Tracking status real-time
- Dokumen tersimpan secara digital
Dokumen yang Diperlukan
- Fotocopy IMB yang akan diperpanjang
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah/bangunan
- Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
- Foto kondisi bangunan terkini
Kepala DPMPTSP mengatakan bahwa sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan mengikuti perkembangan teknologi.
"Kami berharap dengan sistem online ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor. Semua bisa dilakukan dari rumah atau tempat usaha." - Kepala DPMPTSP Kabupaten Karo