Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil
Bagi Anda pelaku UMKM di Kabupaten Karo, kini mengurus izin usaha menjadi lebih mudah dengan sistem online SICANTIK. Berikut panduan lengkapnya:
Persyaratan Dokumen
- KTP pemohon yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan domisili usaha
- Pas foto 4x6 (2 lembar)
- Denah lokasi usaha
Prosedur Pengajuan
- Kunjungi website SICANTIK di sicantik.karokab.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran Online"
- Isi formulir permohonan dengan lengkap
- Upload dokumen persyaratan yang telah disiapkan
- Submit permohonan dan catat nomor pendaftaran
- Tunggu verifikasi dari petugas (maksimal 3 hari kerja)
- Pantau status permohonan melalui menu "Tracking"
Proses penerbitan izin usaha mikro dan kecil biasanya selesai dalam 5-7 hari kerja setelah dokumen lengkap dan terverifikasi.
Info: Tidak ada biaya untuk pengurusan izin usaha mikro dan kecil. Hati-hati terhadap oknum yang meminta biaya!