Skip ke Konten
INFO TERKINI
SICANTIK Melayani 24/7 - Ajukan Perizinan Kapan Saja! PERHATIAN: Kantor Tutup 25 Des 2024 - 1 Jan 2025. Layanan Online Tetap Buka! Proses Verifikasi Dipercepat - Dokumen Lengkap Diproses Maksimal 3 Hari Gratis! Tidak Ada Biaya untuk Izin Usaha Mikro dan Kecil Tutorial Upload Dokumen Tersedia di Menu Artikel Hotline DPMPTSP: (0628) 123456 - Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB Perpanjangan IMB Kini Lebih Mudah - Cukup Upload Dokumen Online Tracking Real-time - Pantau Status Permohonan Anda Setiap Saat
Tutorial & Panduan

Cara Mudah Mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Karo

2025-12-03 23:51:35 | OdooBot | 198 views

Panduan Lengkap Perizinan UMKM melalui SICANTIK

Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil

Bagi Anda pelaku UMKM di Kabupaten Karo, kini mengurus izin usaha menjadi lebih mudah dengan sistem online SICANTIK. Berikut panduan lengkapnya:

Persyaratan Dokumen

  1. KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. NPWP (jika ada)
  4. Surat keterangan domisili usaha
  5. Pas foto 4x6 (2 lembar)
  6. Denah lokasi usaha

Prosedur Pengajuan

  1. Kunjungi website SICANTIK di sicantik.karokab.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran Online"
  3. Isi formulir permohonan dengan lengkap
  4. Upload dokumen persyaratan yang telah disiapkan
  5. Submit permohonan dan catat nomor pendaftaran
  6. Tunggu verifikasi dari petugas (maksimal 3 hari kerja)
  7. Pantau status permohonan melalui menu "Tracking"

Proses penerbitan izin usaha mikro dan kecil biasanya selesai dalam 5-7 hari kerja setelah dokumen lengkap dan terverifikasi.

Info: Tidak ada biaya untuk pengurusan izin usaha mikro dan kecil. Hati-hati terhadap oknum yang meminta biaya!


Artikel Terkait